Dejabar.id – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap seorang pengusaha asal Jakarta, IL.
Menurut Kuasa Hukum IL, Razman Arif Nasution, Fifi dianggap telah mencemarkan nama baik IL, pada gugatan cerai di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon. Karena dalam gugatannya, Fifi memasukan IL sebagai Wanita Idaman Lain (WIL). Sementara IL merupakan istri sah IE, yang menjadi tergugat perkara cerai.
Akhirnya, lanjut Razman, IL secara resmi melaporkan Ketua KPAID Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah ke SPKT Polda Metro Jaya dengan pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik.
“Kenapa lapornya di Jakarta karena klien kami mengetahuinya saat di Jakarta, makanya kami masukan ke UU ITE,” jelasnya, Sabtu (23/1/2021).
Kemudian, lanjut Razman, Fifi juga akan dikenakan pasal ujaran kebencian. Karena, sesuai dengan kutipan di gugatan, IL dikatakan sebagai WIL, sementara masyarakat paling benci atau tidak suka dengan WIL yang dianggap merusak rumah tangga seseorang.
“Langkah melaporkan Fifi ke Polda Metro Jaya, diambil karena IL merasa bukan WIL dan menikah resmi pada tahun 2000. Saat ini dari hasil perkawinannya IL dengan IE telah dikaruniai dua orang anak,” ujarnya.
Razman juga menegaskan, minggu depan nanti pihaknya akan melaporkan kembali Fifi dengan tuntutan menyebarkan hoax, yang mengklaim IE seorang mualaf atau sudah masuk Islam. Terlebih ada bahasa di dalam gugatan IE berpindah-pindah agama dari Islam ke Budha kemudian ke Kristen.
“Minggu depan lanjut kami laporkan lagi Fifi, karena dalam gugatan cerai IE, seorang Muslim berpindah agama ke Budha kemudian ke Kristen. Silahkan Fifi keluarkan data – datanya kalau emang benar IE seorang Muslim,” ujarnya.