
dejabar.id – Ketua DPR RI, Puan Maharani menerima Surat Presiden RI tentang Lembaga Pengelola Investasi (LPI) dengan nomor surat, Presiden RI No R-03/Pres/01/2021 yang diserahkan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/1) Siang. Adapun surat tersebut berisi nama-nama Dewan Pengawas LPI.
“Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) merupakan amanat Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker),” ungkap Puan. Lebih lanjut Puan menjelaskan, sesuai Pasal 165 UU Ciptaker, pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Puan juga menjelaskan, Organ LPI terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dewan pengawas terdiri dari menteri dan unsur profesional yang diangkat oleh Presiden. Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan pemerintah akan menyiapkan modal awal sekitar Rp 15 triliun hingga 75 triliun untuk membentuk LPI atau SWF. Dari nilai investasi tersebut Puan berharap mampu menggerakan perekonomian Indonesia dan menyerap tenaga kerja, sehingga jumlah pengangguran di Indonesia dapat berkurang.
Leave a Reply