DEJABAR.ID, MAJALENGKA – Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Krismono menyebutkan, luas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B yang terletak di jalan KH. Abdul Halim Majalengka, dengan luas 4000 meter persegi dinilai sudah tidak layak lagi untuk menampung warga binaan sebanyak 276 orang.
“Idealnya standar Satu Lapas itu minimal mencakup luas Tiga hektar,” kata Krismono, disela-sela acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan pisah sambut Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Majalengka dari Chandran Lestyono kepada Dasep Rana Budi, Kamis (6/9/2018).
Menurut dia, dengan keadaan kondisi tersebut, pihaknya akan melakukan upaya pendekatan kepada pemerintah daerah.
“Mudah-mudahan ada perhatian dari pemerintah daerah untuk bisa meningkatkan kapasitas lembaga pemasyarakatan ini,” harapnya.
Lapas Kelas II B Majalengka saat ini, kata dia, over kapasitas, sebab dengan luas yang dimiliki sekarang ini idealnya hanya berdaya tampung sebanyak 84 orang.
Sementara, dalam menghadapi banyaknya permasalahan di lembaga pemasyarakatan, pihaknya selalu memegang dan menanamkan tatanan nilai yang sudah dibangun oleh pemerintah dalam hal mengenai hukum dan hak asasi manusia.
“Kita harus implementasikan hingga ke tingkatan bawah dengan memegang teguh sikap profesional, akuntabel, sinergi, transparan serta inovatif (PASTI) di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” tegasnya. (jja)
Leave a Reply