DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Belakangan ini kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Majalengka terus meningkat.
Bahkan yang teranyar kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur terjadi di wilayah Kecamatan Jatitujuh, Majalengka. Belum lagi, kasus-kasus lainnya yang melibatkan sejumlah anak.
Menyikapi persoalan tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka, merasa prihatin atas terjadinya kasus-kasus yang menimpa terhadap anak tersebut.
Ketua LPA Kabupaten Majalengka, Aris Prayuda, didampingi Wakil Koordinator Divisi Pengaduan dan Pelayanan, Wawan Suhermawan berharap, anak jangan sampai hanya dianggap sebagai simbol pemburu penghargaan oleh Pemerintah Daerah.
Sementara kegiatan-kegiatan yang melindungi anak kurang mendapat perhatian mendasar. Dia menilai, upaya melindungi anak belum menjadi gerakan yang mampu mendorong semua elemen melindungi anak.
“Contoh kecil saja, Peraturan Daerah (Perda) di Majalengka, tentang perlindungan anak belum ada, sehingga peran serta Pemerintah Daerah, kami nilai belum sepenuhnya maksimal,” ungkapnya, Selasa (2/4/2019).
Lebih jauh Aris menambahkan, substansi pemberian penghargaan lebih untuk dikejar sebagai prestasi. Seperti, banyak kepala daerah lebih senang berangkat ke Jakarta, pada Hari Anak Nasional untuk menerima penghargaan.
Padahal, kata dia, terlepas di daerahnya terdapat kekerasan, pencabulan, perilaku seksual anak yang menyimpang, gizi buruk, kematian bayi, penyalahgunaan obat, anak jalanan dan masih banyak lagi kasus-kasus lainnya dilapangan.
“Jangan sampai orang tidak percaya dengan kabupaten/kota layak anak. Karena anak belum benar-benar terlindungi dari kekerasan dan mendapat haknya,” ujarnya.
Aris menilai, bahwa untuk memenuhi hak anak merupakan upaya kompleks yang melibatkan banyak sektor secara terkoordinasi.
“Sesunggungnya, kabupaten/kota layak anak adalah upaya para pihak secara terintegrasi untuk mendukung dan memenuhi hak anak tersebut,” tukasnya.(jja)
Leave a Reply