DEJABAR.ID, SUBANG – Tidak adanya perda Pariwisata membuat pengelolaan objek wisata di Subang belum maksimal, sehingga berdampak pada kecilnya PAD. Padahal di Subang banyak objek wisata yang menarik untuk dikelola.
Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pariwisata, salah satunya Subang harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata.
Hal tersebut dilontarkan Kepala Bidang Destinasi Wisata Disparpora Kabupaten Subang, Euis Hartini, Selasa pagi (25/6/2019).
Untuk mewujudkan Perda pariwisata tersebut, kata Euis, sebelumnya Disparpora Subang sebenarnya sudah membuat rencana pembangunan melalui pembagian zonasi, dari zonasi wisata bagian selatan, utara dan tengah.
Namun, semuanya kembali diubah mengikuti RPJMD Kabupaten Subang dalam 5 tahun kedepan sesuai program Jawara (Jaya, Istimewa, dan sejahtera) wisata.
“Jadi dalam Perda Pariwisata mengatur terkait regulasi dan aturan yang lebih baik, misalnya soal aturan harga tiket masuk dan adanya retribusi parkiran di sektor pariwisata. Sehingga tidak akan ada lagi permasalahan di objek wisata di Subang apalagi saat momen liburan, “ terangnya.
Bahkan lanjut Euis, dengan adanya Perda Pariwisata tersebut bisa memberikan sanksi tegas bagi para pengelola yang nakal atau biasa disebut Aji Mumpung.
Sebab, kalau itu terus terjadi membuat wisatawan merasa kapok dan tidak ingin berkunjung kembali ke objek wisata yang ada di Kabupaten Subang.
“Bahkan dengan adanya perda pariwisata, pajak retribusi parkiran yang ada di semua lokasi objek pariwisata bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD bagi Pemkab Subang. Dalam hal ini, yang bisa mendorong secara maksimal adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Subang,” jelasnya.
“Iya dalam waktu dekat ini kami pun akan melakukan hearing bersama DPRD Subang melalui Komisi IV, untuk sesegera mungkin pembentukan Perda Pariwisata . Ini adalah langkah strategis untuk pembangunan pariwisata Subang untul jangka panjang,” pungkasnya.(Ahy)