Press ESC to close

MPC Pemuda Pancasila Subang, Gelar Diskusi "Soal Nasib Honorer

  • September 25, 2018

DEJABAR.ID, SUBANG – MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Subang menggelar diskusi dengan tema ‘Menyoal Nasib Guru Honorer Kabupaten Subang’ di Sekretariat MPC PP Kabupaten Subang, Jl. Darmodiharjo, Keluarahan Sukamelang, Subang, Selasa (25/9/2018).
Diskusi dihadiri oleh perwakilan guru honorer yang tersebar di 30 Kecamatan di Kabupaten Subang. Adapun untuk narasumber yang hadir diantaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang H. Suwarna Murdias, dan Kabid Pengadaan BKPSDM Subang Eza Zaiton.
Selain itu terlihat hadir juga Kasubag Keuangan Disdikbud Tita Terista, dan Kasubid Bidang Pengdaan BKPSDM Trisna. Bertindak sebagai moderator dalam kegiatan tersebut adalah Kabid Litbang MPC Pemuda Pancasila H. Ade Mulyana.
Kegiatan diskusi dibuka secara langsung oleh Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Subang H. Endang Kosasih. Dalam sambutannya beliau mengatakan, semoga dengan diadakannya diskusi ini para guru honorer dapat memahami bagaimana nasib mereka saat ini
“Perjuangkan nasib bapak dan ibu semuanya. Kami sebagai Pemuda Pancasila hanya bisa peduli, kami tidak punya kapasitas apa-apa. Tapi kita harus bahu membahu, membantu sesama,” kata H. Endang Kosasih.
Kadisdikbud Kabupaten Subang H. Suwarna Murdias, dalam kesempatan itu sangat mengappresiasi apa yang dilakukan oleh MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Subang. karena telah ikut peduli terhadap dunia pendidikan.
“Kita apresiasi, Pemuda Pancasila sudah ikut peduli terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Subang. Artinya ini sebuah persoalan yang tidak harus digemgam sendiri,” katanya.
Dinas secara kelembagaan, menurut Suwarna akan terus mempasilitasi dan mengakomodir semua aspirasi dari semua guru honorer di Kabupaten Subang.
“Banyak persoalan yang belum tuntas, maka dari itu kita harus berjuang bersama-sama,” katanya.
Kabid Pengadaan BKPSDM Subang Eza Zaiton dalam kesempatan itu menyampaikan aturan baru soal ASN. Untuk pendaftaran CPNS 2018 saja misalnya untuk mereka yang berumur diatas 35 tahun dipastikan tidak lolos.
“Ada Permenpan dan RB no 36 tahun 2018 dam Undang undang nomor 5 tahun 2014. Isinya memang memberatkan para honorer yang memang memiliki usia sudah diatas 35 tahun,” katanya.
Dalam diskusi beberapa pertanyaan dilontarkan oleh para peserta yang semuanya merupakan guru honorer. Mereka mempertanyakan hak-hak mereka sebagai honorer yang seperti tidak dianggap oleh negara.
Diakhir diskusi para guru honorer menyampaikan permohonan kepada MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Subang untuk mengadvokasi para honorer dalam mendapatkan hak-hak mereka.
Para honorer yang meminta bantuan advokasi itu diantaranya honorer dari Forum Honorer K2 (FHK2) dan Forum Honorer Non K2 (FHNK2). Permohonan dalam bentuk surat tersebut langsung ditandatangani oleh ketua masing-masing. (ahy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *