DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Sepak terjang AN (35) sebagai pengedar obat psikotropika berakhir, saat polisi gabungan menggelar operasi KKYD di Jalan Raya Kibagus Rangin, tepatnya depan Pasar Jatitujuh atau halaman mini market, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, meringkusnya, Selasa (12/2/2019).
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kapolsek Jatitujuh, AKP Asep Supriyadi mengatakan, AN yang berprofesi sebagai tukang parkir itu diringkus tanpa perlawanan oleh petugas gabungan yang sedang melaksanakan Operasi KKYD untuk antisipasi Curat, Curas dan Curanmor (C3) maupun gangguan kamtibmas lainnya.
“Saat sedang menggelar operasi, kami mendapati seorang laki-laki berinisial AN yang berprofesi sebagai tukang parkir di halaman mini market. Saat digeladah, dari sebuah tas milik pelaku, kami mendapati obat terlarang jenis psikotropika berikut uang tunai Rp4.84000 yang diduga hasil penjualan obat tersebut,” katanya.
Selanjutnya, kata dia, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Blok Jumat, Gang BBC, Desa Jatitengah, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
“Selain berhasil meringkus tersangka, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebayak 692 butir obat Dekstro, 92 butir obat Trihexy, 50 butir obat Tramadol dan satu unit roda dua serta uang tunai Rp484.000,” jelasnya.
Saat ini, sambung kapolsek, tersangka berikut sejumlah barang bukti tersebut, sudah dilimpahkan ke Unit Satnarkoba Polres Majalengka untuk pengembangan lebih lanjut.(jja)
Leave a Reply