DEJABAR.ID, MAJALENGKA – Eksekusi atau pengosongan rumah di Dusun III RT 001/010, Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Majalengka, pada Kamis (13/9/2018) berjalan cukup alot.
Kendati demikian, pengosongan rumah milik Warya (51) yang sudah dilelangkan oleh pihak Bank Mandiri Cabang Cirebon berjalan sesuai rencana. Puluhan aparat kepolisian dari Polres Majalengka berjaga-jaga di sekitar lokasi.
Pengadilan Negeri Majalengka mengabulkan permohonan eksekusi lahan dan rumah atas nama pemohon Gusti Yosi Andri terhadap termohon Warya (51) dan Tati Nuryati (53) dengan nomor perkara 4/Pdt.Eks/2018/PN Mjlk.
Sebelum dilakukan eksekusi, pihak Pengadilan Negeri Majalengka membacakan keputusan eksekusi di halaman rumah yang akan dieksekusi. Namun sayang pengacara termohon Ahmad BS, tidak bisa hadir karena sedang menghadiri persidangan di PN Majalengka.
Awalnya pelaksanaan eksekusi berjalan lancar tanpa ada hambatan, namun saat pihak pengadilan Negeri mau mengosongkan rumah yang sudah berpindah tangan ke termohon terjadilah adu mulut antara termohon dengan pihak pengadilan.
Pemohon bersikukuh meminta agar eksekusi ditunda menunggu pengacaranya yakni, Ahmad BS datang ke lokasi, namun pihak PN Majalengka harus tegas menjalankan keputusannya yakni pengosongan rumah.
Maka dengan terpaksa pihak PN Majalengka membuka paksa pintu rumah yang terkunci rapat dengan cara mendobrak pintu depan serta mengeluarkan seluruh isi rumah milik termohon.
Dihadapan wartawan Maman Rusmana selaku Panitera Muda PN Majalengka menjelaskan, eksekusi atau pengosongan rumah milik termohon sudah tidak bisa ditunda tunda lagi.
Hal ini, kata dia, dikarenakan sudah melalui proses yang cukup panjang. Pihak PN Majalengka sudah memanggil Kedua belah pihak untuk berembug alias berdamai, namun hasilnya sampai hari eksekusi ternyata buntu.
“Kami pihak PN sudah memediasi antara pemohon dan pemohon, namun tidak membuahkan hasil. Termohon bersikukuh tidak legowo menyerahkan lahan miliknya yang sudah dilelang kepada pemohon. Maka jalan satu satunya yaitu dengan cara eksekusi sesuai keputusan pengadilan,” ujar Panitera Muda Maman dihadapan awak media.
Di tempat yang sama, Rudi Setiantono, selaku pengacara dari termohon menjelaskan, bahwa pihak pemohon sudah bijak dalam menyelesaikan permasalahan ini, mulai dari musyawarah sampai mediasi di PN Majalengka.
Namun setahun berjalan mediasi itu tanpa hasil. Jalan satu satunya dalam mengambil hak pemohon adalah dengan meminta keadilan kepada negara dengan cara memohon dilakukannya eksekusi.
“Secara hukum pemohon tidak punya urusan dengan termohon (Warya dan Tati Nuryati), karena pemohon mendapat aset tersebut melalui lelang dari Bank Mandiri Cabang Cirebon. Namun demi kemanusiaan kami melakukannya dengan persuasif,” ungkapnya.
Menurut dia, lahan yang dieksekusi ada dua titik, pertama tanah dan rumah seluas 251m2, yang beralamat di Dusun III RT 001/010, Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi dan titik Kedua yaitu lahan kosong seluas 232 m2, tidak jauh dari titik pertama.
Kedua objek tersebut sudah di sertifikatkan atas nama pemohon, jadi secara hukum pihak pemohon tidak ada hubungan dengan termohon.
Namun demikian, lanjut dia, demi kemanusiaan pihaknya menyiapkan tempat yang telah dikontrak sementara untuk menyimpan barang barang milik termohon agar tidak rusak. “Tapi kalau mereka (pemohon-red) menolaknya itu hak mereka,” tegasnya. (jja)
Pelaksanaan Eksekusi Rumah di Ciborelang Majalengka Berjalan Alot
Previous Post
Leave a Reply