Press ESC to close

Penunggak Pajak Kendaraan di Majalengka Capai 22 Persen, Program dan Fasilitas Pelayanan Ditingkatkan

  • November 26, 2018

DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Berbagai upaya dilakukan oleh Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Majalengka, guna mengurangi angka penunggak pajak kendaraan di Kabupaten Majalengka.
Upaya tersebut direalisasikan dengan berbagai program. Di antaranya, Samsat keliling (Samling) dan Samsat Gendong (Samdong), Samsat Desa (Samades) Outlet, bahkan dengan aplikasi Sambara yang dapat diunduh melalui play store guna mempermudah pembayaran pajak kendaraan tersebut dan lainnya.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D ) Wilayah Kabupaten Majalengka, Asep Cucu, didampingi Kasi Pendataan dan Penetapan, Doni Firyanto mengatakan, penerapan berbagai program tersebut berdampak positif. Hal itu, dibuktikan dengan pencapaian pendapatan hingga akhir bulan Nopember sebesar 95 milyar lebih dari target tahun 2018, yakni sebesar 97 milyar .
“Kami tetap optimis hingga akhir tahun 2018 nanti, kita akan memenuhi target tersebut, bahkan hingga melaui target,” jelasnya kepada Dejabar.id, Senin (26/11/2018).
Sementara itu, berdasarkan data yang ada di Samsat Majalengka saat ini. Menurut Asep Cucu, jumlah penunggak pajak kendaraan hingga tahun 2018 ini, mencapai 22 % atau kurang lebih mencapai 80.000 unit, baik roda dua maupun roda empat.
“Upaya terus kami lakukan untuk mengurangi jumlah penunggak pajak. Bahkan untuk memberikan kemudahan kerja sama yang dilakukan bukan hanya sekedar dengan petugas kepolisian saja. Melainkan pemerintah kecamatan dan desa juga melakukan kordinasi.”ungkapnya.
Disinggung penyebab terjadinya penunggak pajak, Asep Cucu menambahkan bahwa bayak faktor yang menyebabkan penunggak pajak kendaraan tersebut. Diantaranya, kendaraan sudah di pindah tangankan, kendaraan rusak berat, kendaraan ditarik pihak lising, kendaraan hilang tapi tidak lapor ke polisi, alamatnya tidak ditemukan dan alasan lainnya.
“Oleh karena itu kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengurangi jumlah penunggak pajak kendaraan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang akan melakukan proses pembayaran pajak kendaraan, pihaknya menyediakan berbagai fasilitas di ruang pelayanan Samsat Majalengka, yang berada di Jalan Raya KH. Abdul Halim Majalengka.
“Fasilitas yang kami sediakan diantaranya, ruang baca, Chargingbox dan fasilitas bermain anak serta lainnya. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan prima kepada para wajib pajak,” tegasnya.(jja)
 
 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *