DEJABAR.ID, MAJALENGKA – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, mengamankan YHA terkait dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks Polisi Cina terhadap aparat yang bertugas dalam pengamanan di aksi 21 Mei 2019 di Jakarta.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin membenarkan atas penangkapan terhadap salah seorang pengusaha berusia 41 tahun itu.
YHA diduga menyebarkan informasi hoaks lewat media sosial WhatsApp pada grup chat Rumah Smart Indonesia.
Menurut Kapolres, pelaku ditangkap di rumahnya, di Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (25/5/2019).
“Saat ini, untuk proses penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan berikut sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone dan satu SIM card serta memory card 16 giga, sudah kita limpahkan ke Unit Siber Direktorat Kriminal khusus Polda Jabar,” ungkapnya, Senin (27/5/2019).
Menurut kapolres, bahwa tersangka mendistribusikan sebuah konten foto lalu dengan caption, “Perhatikan warna kulit & mata sipit anggota Brimob ini! Sangat mencurigakan jgn” tentara cina menyamar sbg tka” Di keterangan poto tersebut pada sebuah grup whatsapp.
“Namun konten yang disampaikannya tersebut merupakan kabar hoax alias bohong,” tukasnya.(jja)
Leave a Reply