DEJABAR.ID – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sempat mengeluarkan aturan bahwa satu Nomor Induk Kependidikan (NIK) hanya bisa digunakan untuk 3 nomor saja.
Hal tersebut dilakukan Kominfo demi menekan angka penyalahgunaan kartu SIM, seperti untuk tindak penipuan ataupun melakukan SMS spam.
Sontak aturan tersebut langsung menuai protes dari banyak orang. Hingga akhirnya Kominfo memutuskan bahwa satu NIK dapat digunakan untuk mendaftarkan lebih dari 3 nomor kartu SIM dan tidak memiliki batasan.
Bahkan, dalam peraturan tersebut memberikan kemudahan bagi pelanggan. Pengguna kartu hanya perlu melapor ke operator telekomunikasi supaya bisa melakukan registrasi lebih dari 10 nomor.
Namun, peraturan tersebut nampaknya akan segera diganti dengan regulasi baru dan bahkan terbilang jauh lebih ketat daripada sebelumnya.
Menurut Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 01/2018 dan Surat Ketetapan BRTI No. 3/2008 yang terbit pada 21 November lalu, pengguna hanya bisa melakukan registrasi tiga nomor kartu SIM untuk tiap operatornya.
Selain itu, pelanggan yang meminta bantuan agen penjual dalam melakukan registrasi kartu SIM wajib menunjukkan e-KTP, Kartu Keluarga (KK) asli, dan membuat pernyataan hitam di atas putih lengkap dengan materai.
Untuk menyukseskan peraturan tersebut, beberapa operator di Indonesia seperti Telkomsel, Indosat, maupun XL mengaku siap menaati dan menyukseskan regulasi baru soal registrasi kartu prabayar tersebut.
Leave a Reply