dejabar.id, Tasikmalaya – Pihak terdakwa kasus dugaan penggelapan penipuan salah satu proyek di kabupaten Tasikmalaya atas nama PA, berencana akan melaporkan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Komisi Yudisial.
Pasalnya, menurut mereka dari hasil sidang kasus penipuan penggelapan itu, pihak pengadilan tak pernah menghadirkan para saksi inti sedari awal proses sidang.
Menanggapi hal itu, Ridwan Sundariawan, Humas Pengadilan Negeri, mempersilahkan pihak terkait jika terdapat hal yang dinilai tak sesuai dengan perundang-undangan.
“Itu haknya melaporkan ke majelis yudisial, nanti juga disana diperiksa kembali (berkas atau hasil sidang) dan kalau ada kesalahan nanti akan diperbaiki di Pengadilan Tinggi,” ungkapnya saat ditemui, di ruang mediasi PN Tasikmalaya, Selasa (01/10/19).
Sementara itu, terkait saksi yang tak dihadirkan, ia menilai mungkin JPU atau hakim sudah menganggap cukup pembuktikan.
Ia juga melanjutkan, terkadang saksi pun ada yang takut dengan lawannya lalu menjauh sehingga Hakim hanya fokus ke dakwaan saja dan kalaupun ada pembuktian perdata bisa diajukan kembali.
“Bisa saja JPU sudah memanggil, namun saksi tidak hadir tapi sudah disumpah sebelumnya. Jadi keterangannya dibacakan di persidangan dan sama keterangannya seperti saksi yang dihadirkan di persidangan. Dengan dua atau tiga bukti dan keyakinan hakim pun bisa cukup tanpa memanggil saksi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, PA terjerat kasus penggelapan penipuan yang dilaporkan Is sebagai pihak teelapor yang merasa ditipu. Namun dalam hal ini terdakwa menyayangkan ketidak hadiran Is dan salah satu pejabat di Kabupaten Tasikmalaya yang tidak pernah dihadirkan. (Ian)
Leave a Reply