Press ESC to close

PNS di Majalengka Nyabu, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi

  • January 11, 2020

Dejabar.id, Majalengka – Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori mengatakan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penggeledahan dari rumah salah seorang PNS yang bertugas di Lingkungan Pemkab Majalengka.

Seorang PNS yang diduga mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu tersebut, diketahui berinisial ATH (47) merupakan warga Kelurahan Simpereum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Barang bukti yang diamankan, kata dia, diantaranya dua paket sabu-sabu seberat 0.46 gram dan peralatan untuk nyabu atau alat hisap bong.

“Barang bukti haram tersebut, kami dapat dari sebuah bupet di ruang tengah rumah tersangka,” ungkap AKP Ahmad Nasori, Sabtu (11/1/2020).

Menurut Kasat Narkoba, selain mengamankan sabu-sabu tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Dianataranya, satu buah handphone, satu buah kompor terbuat korek api gas dan lima buah sendok terbuat dari sedotan.

Seperti diketahui, ATH ditetapkan sebagai tersangka diduga mengkonsumsi Sabu. AKP Ahmad mengatakan, penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara kasus yang menjerat oknum PNS tersebut dan mempunyai bukti yang cukup.

“Kita sudah melakukan gelar perkara awal dan melengkapi mindik serta pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dan saat ini kita juga tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ATH ditangkap polisi pada pada Senin (6/1/2020), sekira pukul 04.00 WIB.

Pelaku ditangkap di rumahnya, setelah kurang lebih dua minggu Sat Narkoba Polres Majalengka melakukan penyelidikan. Penyelidikan didasari adanya laporan dari masyarakat.

“Penangkapan ini setelah adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan tersangka diduga menggunakan narkotika,” pungkasnya. (jja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *