dejabar.id, Bandung – Jajaran Direktorat Kriminal Reserse Umum (Ditreakrimum) Polda Jabar melalui Subdit Ranmor, membongkar praktik penggelapan motor. Dalam kasus ini, empat orang orang diamankan, di antaranya berinisial AR alias Anang (37), YM (44), RD (40), dan R alias D (39).
“Motor-motor baru tersebut rencana akan dikirim ke luar negeri untuk di jual,” ungkap Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus , saat ungkap kasus di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Senin (26/8/19).
Negara tujuan komplotan ini, yakni Vietnam. “Pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari beberapa perusahaan leasing atau perusahaan pembiayaan kredit motor, yang mencurigai banyaknya kredit macet. Polisi mendalami dengan melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Setelah ditelusuri, polisi berhasil mengungkap kasus penggelapan motor baru tersebut,” terangnya.
Modus para pelakunya ini mengajukan kredit motor dengan KTP orang lain. “Mereka menggunakan KTP orang lain. Kemudian setelah didapat motornya mereka menjual kembali ke Jakarta untuk di kirim ke luar negeri,” beber Kombes Pol Iksantyo.
Menurutnya aksi kejahatan menggelapkan motor ini telah berlangsung lama. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pada periode tiga bulan terakhir, Juni, Juli, dan Agustus, telah ratusan unit motor yang berhasil digelapkan.
“Bahkan komplotan ini telah mengirimkan motor hasil penggelapan ke luar negeri, Vietnam 103 unit dan Afrika Selatan 100 unit,” jelasnya.
Atas perbuatan para tersangka, polisi sangka para pelaku dengan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***