
DEJABAR, MAJALENGKA – Sebayak dua orang warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, diamankan polisi karena kedapatan tengah asyik bermain judi togel online di tengah pandemi Covid-19.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan, kedua pelaku tersebut, diketahui berinisial LS (48) dan WS (27).
Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Dari tangan tersangka, menurut Kapolres, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk judi online dan sejumlah uang tunai.
“Pengungkapan kasus judi togel online ini, berawal dari laporan masyarakat dan kedua tersangka ini kita tangkap di lokasi yang berbeda. Yakni, di wilayah Kecamatan Kadipaten dan Jatiwangi,” Ungkap AKBP Bismo, dalam keterangan resminya di mapolres setempat, Jumat (25/9/2020).
Menurut Kapolres, modus pelaku bermain judi semata-mata untuk mendapatkan keuntungan dan sebagai mata pencaharian. “Ya, dari pengakuan para pelaku judi togel online, mereka sengaja bermain judi untuk mencari keuntungan dan hasilnya digunakan untuk sehari-hari,” Katanya.
Kapolres menambahkan, saat ini kedua pelaku judi togel online berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, kita kenakan pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun,” Jelasnya. (Jfn)
Leave a Reply