DEJABAR, MAJALENGKA – Polisi menangkap seorang pria berinisial S (36) asal Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Pelaku ditangkap karena mencuri ponsel di rumah lama milik Sekda Kabupaten Majalengka.
“Ya benar, kemarin pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Kabupaten Indramayu,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, Kamis (9/9/201)
Menurut kapolres, bahwa pelaku yang merupakan residivis di kasus yang sama, saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolsek Majalengka Kota, Polres Majalengka.
“Pelaku dibekuk oleh anggota Satreskrim Polsek Majalengka Kota, pada Rabu 8 September 2021 kemarin dan saat ini sedang dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata kapolres, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan.
Edwin melanjutkan, pencurian tersebut terjadi pada Rabu 9 Juni 2021 sekira pukul 02.27 WIB, di rumah lama Sekda Majalengka / Pos Jaga, tepatnya di Jalan Ahmad Kusuma, No. 32 Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
“Modus yang dilakukan tersangka, diduga dengan cara memanjat pagar tembok samping kanan rumah, kemudian pelaku memasuki rumah ruang tamu dalam keadaan pintu terbuka dan mengambil tas dan sejumlah ponsel milik korban,” ujar kapolres yang juga diamini Kapolsek Majalengka Kota, AKP Kusdinar Idris.
Kapolres menambahkan, bahwa barang berharga yang dicuri pelaku diketahui milik seorang PNS dan seorang pegawai honorer masing masing berinisial TA dan RK.
“Saat itu, tas dan dua buah gawai berbagai merk serta beberapa surat surat lainnya milik korban disimpan di meja ruang tamu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, dijelaskannya, bahwa tersangka mengakui atas perbuatan jahatnya, bahkan, pelaku sudah beberapa kali beraksi di lokasi yang berbeda wilayah hukum Polres Majalengka.
“Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah kita amankan dan akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (*)