dejabar.id, Majalengka – MJF atau Yayang (32) melakoni praktik penipuan dengan modus mengencani seorang wanita berstatus janda, lalu menguras harta bendanya.
Untuk memuluskan aksinya itu, pria tersebut tampil berkedok polisi guna ‘membius’ korbannya. Petualangan polisi gadungan tersebut dibongkar Polres Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengungkapkan, pada Juni 2019, pelaku datang ke rumah korban yang diketahui bernama Sunengsih (28) di Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
“Pada saat di rumah korban, pelaku mengaku sebagai anggota Satnarkoba Polres Majalengka. Sedangkan antara korban dengan pelaku merupakan sesama teman sewaktu sekolah SD,” jelas kapolres, saat konferensi pers, Rabu (21/8/2019).
Singkat cerita, kapolres menjelaskan, bahwa selanjutnya keduanya menjalin hubungan asmara, karena saat itu, tersangka mengaku dalam proses perceraian dengan istrinya.
“Sekitar hari Sabtu 13 Juli 2019 pelaku mengajak korban ke Majalengka untuk diperkenalkan kepada saudaranya. Namun, mereka terlebih dahulu singgah untuk makan di sebuah warung lamongan, yang berada di Jalan KH. Abdul Halim,” ungkapnya.
Saat itulah, menurut kapolres, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan pulang ke asrama Polres Majalengka, untuk menjenguk anaknya.
Namun pelaku saat itu pulang ke rumah istrinya di Kelurahan Babakan Jawa, Kecamatan Majalengka dan menukarkan sepeda motor milik korban dengan sepeda motor jenis Honda Spacy milik pelaku.
Kemudian pelaku kembali menemui korban dan meminta bantuan temannya bernama Sugih untuk mengantarkan korban pulang kerumahnya di Indramayu. Semenjak itu, sepeda motor milik korban tidak dikembalikan lagi.
“Sedangkan, sepeda motor Yamaha M-Max milik korban sendiri, sempat digadaikan oleh pelaku sebesar Rp.15 juta. Setelah dimintai keterangan, pelaku sendiri merupakan seorang residivis narkoba,” ujarnya.
Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka. Sedangkan pelaku sendiri akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman empat tahun penjara. (jja)
Leave a Reply