DEJABAR.ID, CIREBON – PT Kereta Api Indonesia Daop 3 Cirebon melakukan penertiban aset rumah milik perusahaan yang terletak di Jalan Tentara Pelajar no. 13 Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, dengan Sertifikat Hak Pakai no. 21 tahun 1988 sebagai bentuk penyelamatan aset milik negara, Selasa (11/12/2018). Penertiban aset tersebut melibatkan lebih dari 300 personel yang terdiri dari pegawai PT KAI, Polri, dan TNI.
Penertiban tersebut termasuk pengosongan rumah aset, pembongkaran warung makan yang berdiri di halaman rumah aset, serta lapak tempat pembuatan stempel dan plat nomor yang ada di depan pagar halaman.
Menurut Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Ida Hidayati, langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset negara yang saat ini dikuasai sekelompok orang tidak bertanggung jawab, yang secara sepihak menerima penyerahan rumah dari penghuni sebelumnya, yaitu keluarga almarhum Sumartoyo.
“Rumah dinas yang ditertibkan tersebut sebelumnya dihuni oleh keluarga pegawai PT KAI, yakni Sumartoyo, di mana yang bersangkutan tidak berdinas lagi dan tentunya harus dikembalikan ke PT KAI,” jelasnya saat ditemui Dejabar.id di sela penertiban.
Setelah Sumartoyo meninggal, lanjutnya, rumah perusahaan yang memiliki luas tanah 1300 meter persegi dan luas bangunan 161,8 meter persegi tersebut, dihuni oleh istri Sumartoyo dan keluarganya, serta dijadikan sebagai tempat usaha tanpa ada ikatan perjanjian dengan PT KAI, yang masa kontrak sewanya telah berakhir dari tanggal 31 Desember 2010.
“Atas pelanggaran yang dilakukan penghuni, potensi pendapatan persewaan aset PT KAI yang hilang hingga tahun 2018 sebesar Rp1.503.066.400,” jelasnya.
Ida menjelaskan, sebelum pelaksanaan penertiban, Tim Penertiban Aset Daop 3 Cirebon melakukan upaya secara persuasif agar penghuni memenuhi kewajiban membayar sewa atau dengan sukarela menyerahkan rumah perusahaan tersebut kepada PT KAI. Karena upaya tersebut tidak diindahkan oleh penghuni, PT KAI pun melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali untuk pengosongan rumah tersebut.
“Langkah selanjutnya, dikarenakan tidak ada itikad baik dari penghuni, kami pun melakukan tindakan penertiban dan pengosongan rumah dinas untuk dilakukan pemagaran demi pengamanan,” pungkasnya.(Jfr)