Press ESC to close

Raja Galuh Pakuan Beri Bantuan Hukum kepada 4 Buruh PT. Teks Hwa yang Dituduhi Mencuri Barang Pabrik Senilai Rp1 Milyar

  • November 24, 2018

DEJABAR.ID, SUBANG – Raja Galuh Pakuan Rahyang Mandalajati, Evi Silviadi, memberi bantuan hukum kepada empat orang Buruh, yang dituduh mencuri bahan sarung tangan sebanyak 140 roll dan 4.400 sarung tangan ekspor senilai Rp1 milyar, dari PT Teks Hwa Cipeundeuy Kabupaten Subang, dimana keempat orang tersebut bekerja.
Atas rasa kemanusiaan itu Rahyang Mandalajati, Evi Silviadi, membayar seorang pengacara Irwan Sutriasa untuk memberikan pembelaan hukum kepada keempat buruh, yang saat ini sudah menjadi terdakwa di meja persidangan.
Keempat buruh yang dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 3,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Sunarya, dan Marzuki Cs.
Terkait kasus tersebut menurut tim pengacara keempat terdakwa, Irwan menilai semua tuntutan terhadap terdakwa itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Karena menurut Irwan, saat dipersidangan JPU tidak pernah menghadirkan saksi, dan barang bukti pun tidak sesuai dengan yang dicuri para pelaku, bahkan yang menjadi kontroversial penyidik dari Polsek Cipeundeuy pun tidak pernah hadir dalam persidangan, yang semestinya dihadirkan sesuai dengan materi BAP sebelumnya yang menjadi materi persidangan.
“Saya melihat dari fakta persidangan yang sudah berjalan, sehingga Kami selaku kuasa hukum keempat terdakwa menganggap, dakwaan terhadap kliennya itu sudah tidak sesuai dengan hukum acara pidana, karena semua barang bukti yang di hadirkan di persidangan di bantah oleh para terdakwa, karena barang bukti tersebut, bukan barang yang mereka curi,” jelas Irwan kepada Wartawan di Subang, Sabtu (24/11/2018).
Ia menegaskan, yang semakin tidak masuk akal lagi, ketika para terdakwa dituntut dengan pasal 363 KUH Pidana daengan ancaman 3,6 tahun penjara, padahal sarung tangan yang para terdakwa curi hanya senilai Rp700 ribu, bukannya senilai Rp1 milyar, seperti yang dituduhkan kepada para terdakwa, dan itu bertentangan dengan fatwa Mahkamah Agung (MA), bahwa barang curian senilai Rp700 ribu masuk dalam kasus tindak pidana ringan (Tipiring).
“Kami ingin mencari kebenaran dari kasus ini, masa mencuri barang senilai Rp700 ribu bisa dituntut 3,6 tahun penjara, yang benar saja, itukan masuk tipiring, dan pelaku tipiring tidak bisa ditahan loh,” terangnya.
Maka dari itu pihaknya berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang, penyidik Kejaksaan dan Kepolisian diminta untuk membuka mata lebar-lebar atas kasus yang menjerat keempat kliennya itu, karena di fakta persidangan itu tidak ada satupun materi persidangan atau barang bukti yang bisa membuktikan bahwa semua barang yang dicuri oleh keempat terdakwa itu, sesuai dengan BAP yang di lakukan penyidik Polsek Cipeundeuy.(Ahy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *