DEJABAR.ID, SUBANG-Desakan kebutuhan hidup, makin banyak warga Pantura Subang yang terjerat utang kepada rentenir. Kondisi itu memunculkan keprihatinan dan sekaligus kekhawatiran banyak pihak tak terkecuali para calon anggota legislatif.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan, warga yang terjerat utang berbunga tinggi terlihat hidupnya tidak nyaman, penuh kegelisahan. Bahkan, dicekam rasa takut karena diburu-buru para rentenir.
Sri Mulus Sugiharti, salah seorang Caleg Perindo menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, jumlah warga yang kurang mampu di daerah pantura khususnya Dapil 5 ini makin banyak. Karena keperluan hidup, banyak warga yang berutang ke pemilik modal dengan bunga yang tinggi.
“Setelah berutang, mereka kewalahan membayar utang. Apalagi, ditambah dengan bunga yang tinggi dan denda karena telat bayar utang,” ujar Sri Mulus Sugiharti Caleg Perindo Nomor 7 Dapil 5 yang meliputi wilayah Kecamatan Pamanukan, Sukasari, Legonkulon, Pusakajaya, Pusakanagara. Sabtu pagi(22/12/2018).
Alumnus Fakultas Hukum Upnas Bandung tersebut berharap, berbagai komponen, terutama pemkab Subang, wakil rakyat, Badan Amil Zakat (BAZ) serta lembaga ekonomi syariah lainnya untuk segera mencarikan solusi agar tidak makin ramai warga yang tercekik utang.
Sri Mulus juga berharap, agar program-program pengentasan kemiskinan terus dikembangkan, program ekonomi kerakyatan melalui pinjaman modal-seperti dana UEK (Usaha Ekonomi Kerakyatan) ditingkatkan dan dilaksanakan tepat sasaran.
Kepada pejabat berwenang di bidang koperasi diharapkannya agar benar-benar teliti dalam memberikan izin pendirian koperasi simpan pinjam, supaya tidak diselewengkan bagi pihak rentenir untuk mencari legalitas usahanya.
“Pokoknya, persoalan ini harus segera dikaji dan dicarikan solusinya, supaya ke depan tidak menghasilkan masyarakat yang sengsara,” tandas Sri Mulus Sugiharti yang juga Alumnus SMAN 1 Pamanukan Tahun 2001.
Sri Mulus Sugiharti juga berjanji jika terpilih menjadi Anggota DPRD Subang, dirinya akan menginisiasi lahirnya Perda Anti Rentenir “Perlunya disusun Peraturan Daerah (PERDA) untuk melarang praktik rentenir adalah alasan filosofis dan berdasarkan urgensinya melihat maraknya praktek rentenir yang sangat merugikan masyarakat ini. Tugas penyelenggara Negara, termasuk pemerintahan di daerah ( Pimpinan Daerah dan Wakil-Wakil Rakyat di DPRD) adalah mengayomi kepentingan masyarakat banyak. Bukankah salah satu amanah pembukaan UUD 1945, seperti salah satu bunyinya adalah ‘untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia,” ungkapnya.
Selain itu menurut Sri Mulus, dalam tinjauan kacamata sosiologis, praktek rentenir merupakan pola hubungan ekonomi antar warga masyarakat yang mengandung parasitisme (bahkan kejahatan) di mana ada individu yang diuntungkan dengan sekian banyak warga yang menderita terkena dampak dan karena itu bisa dikategorikan “penyakit masyarakat” yang tidak berbeda dengan praktek prostitusi, perjudian, perdagangan dan penyalagunaan narkoba, dan sejenisnya. Semuanya merupakan tindakan ilegal yang artinya melawan hukum. Dan praktek rentenir mempunyai dampak yang sangat merusak karena yang terkena umumnya kaum ibu-ibu yang menjadi pengelola keuangan ekonomi keluarga.
Sri Mulus Juga menuturkan, Fungsi PERDA berdasarkan ketentuan perundang-undangan merupakan instrument kebijakan untuk melaksanakan fungsi pemerintahan di daerah dan sekaligus bisa juga bisa merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Dengan kata lain, untuk alasan kepraktisan, adanya PERDA Anti Rentenir diharapkan akan memudahkan aparat pemerintah di daerah dan penegak hukum di daerah menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai pelayan masyarakat. Dua UU yang disebut di atas, yakni UU Perbankan dan UU BI, memang menjadi sumber hukum positif tidak dibenarkannya praktek rentenir/lintah darat atau pun bank liar, tapi ketentuan ini hampir bisa dipastikan hanya dimengerti oleh mereka yang paham bahasa hukum. Di tingkat pelaksana di lapangan, perlu rujukan aturan hukum yang lebih jelas dan tegas,” tutur Sri Mulus Sugiharti.
Selama melaksanakan Kampanye, Sri Mulus Sugiharti juga mengaku selalu mendapatkan keluhan dari masyarakat yang terjerat Rentenir. Maka dari itu, dirinya selalu melakukan edukasi kepada masyarakat berupa penyuluhan bahwa rentenir itu ilegal.
“Banyak masyarakat yang masih kurang paham dan tentunya tidak sadar bahwa bunga yang ditawarkan oleh bak illegal cukup untuk mencekik leher. Hal ini terbukti dari minat masyarakat untuk terus menerus memperpanjang dan memperbesar utangnya kepada rentenir, entah karena sudah terlanjur basah atau karena memang karena keadaan yang benar-benar menghimpit. Padahal bunga yang ditawarkan oleh bank legal adalah tidak sampai melangit seperti pada bank illegal. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman masyarakat terhadap aksi-aksi rentenir yang terus bergentayangan di masyarakat. Pemerintah wajib melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa rentenir itu illegal, lintah darat, dan sangat merugikan masyarakat,” pungkasnya.(Ahy)
Leave a Reply