DEJABAR.ID, TASIKMALAYA – Diduga menggelapkan dana bantuan keuangan (Bankeu) desa tahun 2017, Ud, Kepala Desa Sukahening dijebloskan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (25/06/2019).
Ud merupakan Kepala Desa Sukahening Periode 2013-2019. Ia adalah salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi di Desa Sukahening yang karena perbuatannya telah merugikan negara ratusan juta rupiah.
“Hari ini kita kirim Ud ke Lapas Tasikmalaya sebagai tahanan titipan kejaksaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Sri Tatmala Wahanani, Selasa (25/6/2019).
Sri melanjutkan, Desa Sukahening merupakan salah satu desa yang mendapat bankeu sebesar Rp2.140.000.000 dari APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2017 untuk peningkatan sarana dan prasarana desa yang terbagi dalam 23 titik kegiatan.
Dalam pelaksanaan kegiatan itu, Ud tidak berpedoman pada petunjuk pelaksanaan bankeu infrastruktur pedesaan sarana dan prasarana desa tahun 2017 yang diterbitkan DPMDPAKB Kabupaten Tasikmalaya serta Peraturan Bupati nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa.
Namun dalam pelaksanaannya, Ud juga mengangkat Fa yang notabene bukan warga Kabupaten Tasikmalaya, sebagai anggota pelaksana teknis di tim pengelola kegiatan (TPK) melalui SK Kepala Desa yang dikeluarkan Ud. Padahal dalam aturannya TPK ini harus bagian dari warga desa dimana kegiatan dilaksanakan.
“Fa yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka diberi tugas oleh Ud mengelola kegiatan pengerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) Lapang Jati Kampung Kujangsari Desa Sukahening,” lanjut Sri.
Atas perbuatan kedua tersangka, negara telah dirugikan sebesar Rp878.747.654. Angka kerugian tersebut muncul dari pajak kurang bayar sebesar Rp116.820.000, potongan bankeu 30 persen atau Rp209.500.000 dan pekerjaan fisik TPT yang tidak sesuai standardisasi mutu sebesar Rp472.472.654.
Lebih lanjut Sri menyebutkan, dari hasil korupsi yang dilakukan Ud ini, kuat dugaan mengalir ke salah seorang anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui tangan Fa.
“Saat ini kita masih melakukan penyidikan terhadap tersangka Fa dan kita dalami sejauh mana keterkaitan antara kedua tersangka dengan Anggota DPRD tersebut. Mudah-mudahan pekan depan pendalaman kasus dugaan tipikor ini sudah tuntas,” pungkasnya.(Ian)
Leave a Reply