PANGANDARAN, DEJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran diminta untuk serius, dalam menangani tumpukan sampah di kawasan obyek wisata Pantai Pangandaran.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, bawa Pemkab Pangandaran telah memiliki Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah.
“Dalam perda tersebut telah mengatur bagaimana cara pengelolaan sampah agar tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat,” ujarnya.
Dalam pasal 7, kata Asep, jelas menyatakan bahwa kegiatan pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah dan mengurangi penggunaan kemasan plastik, pemanfaatan kembali sampah dan pendauran ulang sampah
“Payung hukum tersebut bisa menjadi acuan dalam pengentasan masalah sampah di Pangandaran. Namun perlu ada komitmen dari semua pihak dalam menjalankan Perda itu,” harapnya.
Untuk pengeolahaan sampah, lanjut Asep, Pangandaran punya Bank Sampah Pangandaran Induk Sahate.
“Pengelolaan sampah menjadi rupiah yang tersebar di 93 desa se-Kabupaten Pangandaran, sekarang baru 34 induk bank sampah,” katanya.
Menurut dia, bahwa Pemkab harus segera memberikan perhatian lebih terhadap kebersihan lingkungan obyek wisata sesuai dengan Sapta Pesona Wisata.
“Supaya para wisatawan juga betah kalau berlibur di Pangandaran,” paparnya.
Salah seorang warga Pangandaran Heny (34) mengaku, bahwa tumpukan plastik di Pantai Pangandaran benar-benar mengganggu.
“Kalau saya pribadi meminta kepada pihak terkait untuk memperbanyak bak sampah saja di sepanjang pantai,” singkatnya. (dry)