DEJABAR.ID, SUBANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Subang hari ini menutup lima minimarket di lima Kecamatan di Kabupaten Subang
Kelima Minimarket tersebut berada di Kecamatan Dawuan, Patokbeusi, Compreng, Pusakajaya, dan Tambak Dahan. Minimarket ini ditutup, karena tidak tidak memiliki izin usaha
Menurut kepala Satpol PP Subang Tatang Supriatna, penutupan sementara ke lima minimarket tersebut karena kelima mini market tersebut tidak memiliki izin.
“Ditutup sementara karena ada ketentuan yang tidak dipenuhi, ada yang tidak memiliki izin, ada yang izinnya, tapi tidak lengkap,” kata KasatpolPP Tatang Supriatna
Penutupan atas permintaan DPMSP Subang itu akan dilakukan dalam dua hari ini, sampai Rabu besok(11/12/2018) dengan melibatkan TNI/Polri dan DPMSP. Tatang menegaskan, penutupan sementara akan dilakukan sampai mereka menunjukan surat izin sah. “Mereka kita tutup dulu, sampai mereka membuktikan ada izinnya,” katanya.(Ahy)
Leave a Reply