Press ESC to close

Tuntut Kecurangan Pilkades, Ribuan Warga Jalancagak Kepung Kantor Dispemdes Subang

  • December 13, 2018

DEJABAR.ID, SUBANG – Ribuan warga masyarakat Desa/Kecmatan Jalancagak Kabupaten Subang, Kamis pagi (13/12/2018), mengepung kantor Dispemdes Kabupaten Subang. Kedatangan ribuan warga Jalancagak tersebut guna menuntut kecurangan Pilkades Jalancagak 5 Desember 2018 Lalu. Seperti diberitakan DEJABAR.ID sebelumnya, Pilkades Jalancagak diwarnai Intimidasi dan terdapat penggelembungan suara atau ditemukan ada 9 Suara Siluman.
“Jelaskan pada rakyat Jalancagak jangan ditutupi terkait suara siluman,” teriak para demonstran didepan kantor Dispemdes Subang.
Perwakilan para pengunjukrasa langsung diterima pihak Dispemdes untuk berdialog.
Calon Nomor Urut 5 Hida M. Zulfikar yang mengajukan gugatan dengan didampingi kuasa hukum dari PERADI dengan tegas menolak hasil Pilkades Jalancagak karena banyak ditemukan kejanggalan yang merugikan dirinya
“Kita menolak hasil Pilkades Jalancagak karena banyak kejanggalan diantara terdapat 9 suara siluman, banyak kartu suara yang belum ditandatangani dan di stempel dan kita juga minta kotak suara dibuka untuk dihitung ulang di Kantor Dispemdes atau Pengadilan,” tegas Hida.
Sementara itu, hasil dialog dengan pihak Dispemdes yang dibacakan langsung oleh Wahyu Suryana Camat Jalancagak didepan ribuan pengunjukrasa, Camat Jalancagak Wahyu Suryana menegaskan, sengketa permasalahan Pilkades Jalancagak akan kita proses secepatnya dan paling lambat 30 hari setelah diajukan gugatan.
“Gugatan Pilkades Jalancagak akan kita selesaikan maksimal 30 hari dan saya tegaskan pula, bahwa hasil Pilkades Jalancagak belum ada yang kita tetapkan sebagai pemenang,” tegas Camat yang disambut sorak sorak raibuan pengunjukrasa.
Camat juga meminta kepada warga Jalancagak untuk tetap bersabar menunggu siapa pemenang Pilkades Jalancagak dan tetap menjaga kondusivitas.
“Mohon bersabar kita tunggu maksimal hingga tanggal 7 Januari 2018 mudah mudahan sudah ada keputusan siapa pemenang Pilkades Jalancagak. Sekarang mari kita jaga Kondusifitas Jalancagak agar tetap aman dan kondusif,” ucap Camat Wahyu Suryana.
Usai mendengar arahan dari camat tentang proses penanganan hasil Pilkades Jalancagak, ribuan pengunjuk rasa dengan tertib membubarkan diri dan mengancam akan mendatangkan massa yang lebih besar jika hingga tanggal 7 Januari 2019 tidak ada hasil yang memuaskan terkait kecurangan hasil Pilkades Jalancagak.
Seperti diberitakan Dejabar.id sebelumnya, pelaksanaan Pilkades di Desa/Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, panitia Pilkades Jalancagak diduga melakukan penggelembungan suara. Hal ini diutarakan oleh Iin Achmad Riza, yang merupakan kuasa hukum Calon Kepala Desa Jalancagak Nomor Urut 5 R. Hida M. Zulfikar.
Menurut Iin ada keberatan saksi dari kliennya yang mempertanyakan selisih surat suara di TPS 1. Dalam Berita Acara di TPS 1 tercatat jumlah Surat Suara yang Terpakai sebanyak 2.752 surat suara. Sedangkan dalam rincian tercatat suara sah sebanyak 2.721‎ suara dan suara tidak sah sebanyak 40 suara dengan total sebanyak 2.761 suara.
“Ini ada selisih kelebihan 9 suara. Dari mana itu? Kemudian oleh para saksi dipertanyakan. Dengan meminta jumlah surat suara yang ada dalam kotak dihitung,” ungkapnya kepada wartawan, Minggu (9/12/2018).
“Namun Sayangnya Panita Pilkades malah langsung mengesahkannya dengan perolehan suara antara kliennya dengan selisih perolehan 3 suara. Sehingga saksi-saksi dari pihak kliennya melakukan walkout dan tidak menandatangani hasil perolehan suara,” katanya.
“Padahal menurut Perbup Nomor 75 tahun 2018 pasal 66 ayat (9), keberatan saksi bisa diterima dan ditindalanjuti seketika itu juga,” katanya lagi.
Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi, Alasana panitia Pilkades Jalancagak untuk langsung mengesahkan berdasarkan arahan dari Wakapolres dan Camat Jalancagak.
“Kalau benar ada arahan dari Wakapolres dan Camat Jalancagak, berarti ini udah ada intervensi terhadap panitia Pilkades untuk memenangkan salah satu calon yang perolehan suaranya selisih 3 suara. Padahal sudah jelas ada penggelembungan suara sebanyak 9 suara yang tak jelas,” tandasnya.
Atas terjadinya penggelembungan suara dan telah ditetapkannya pemenang Pilkades oleh panitia Pilkades Jalancagak, kami selaku kuasa hukum calon Nomor Urut 5 telah melayangkan surat gugatan ke Dispemdes Subang.
“Kita sudah melayangkan surat gugatan dan selanjutnya kita nunggu arahan dari Dispemdes apakah kasus ini bisa diselesaikan oleh pihak Dispemdes atau kita akan lanjutkan ke Pengadilan dan akan kita minta kotak suara dibuka di pengadilan,” tegasnya.
Secara terpisah menurut salah seorang Panitia Pilkades, Imam Subarkah menyebutkan bahwa pihaknya sebenarnya waktu itu sudah berusaha mencari penyebab adanya selisih 9 suara itu.
Ketika akan dicari penyebabnya tidak diberikan kesempatan. Itu pun kelebihan 9 suara itu berdasarkan hasil secara teliti. Mungkin pada waktu ada kesalahan atau tertulis 2 kali.
“Waktu tidak sempat diperbaiki. Karena terus-terusan adu argumen antar saksi calon. Akhirnya kami membuat Berita Acara sesuai apa yang ada saja. Untuk pembuktiannya silahkan saja nanti di pengadilan,” jelasnya.
Mengenai permintaan dibukanya kotak suara kata Imam sebenarnya dirinya yang meminta untuk dibuka untuk dilakukan pembetulan.
“Sebanrnya yang meminta dibuka kotak suara itu saya. Untuk pembentulan. Karena saksi dari nomor 3 yang tidak mau (dibuka kotak suara) dengan berbagai argumen. Akhirnya ,” tuturnya.
Kemudian dia menyebutkan bahwa prosedur pemungutan dan perhitungan suara sudah benar. “Secara teknis pemungutan suara dan perhitungan itu sudah benar,” tegasnya.
Kemudian dia menjelaskan bahwa antara pemilih yang hadir dan surat suara yang digunakan sudah sama yaitu 2.752.
“Tapi suara sah dan tidak sah kok beda dengan jumlah yang hadir? Namun sayangnya ketika mau dicocokkan terkendala oleh kotak suara yang tidak boleh dibuka kembali,” ungkapnya.
Lalu kata dia apabila ada pihak-pihak yang keberatan, pihak Panitia Pikades siap memberikan penjelasan.
Mengenai kotak suara yang dipermasalahkan, saat ini kotak suara masih disimpan di Kantor Polsek Jalancagak dalam keadaan tersegel dan dalam penjagaan aparat Kepolisian, Satpol PP dan Linmas.(Ahy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *