UU TPKS Disahkan, Maman Imanulhaq Apresiasi Fraksi dan Srikandi PKB


MAJALENGKA,- Setelah lika-liku panjang, akhirnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disetujui menjadi undang-undang.

Berbagai kalangan dari elite sampai masyarakat umum pun gembira atas pengesahan undang-undang yang sejak lama dibahas di parlemen tersebut.

Termasuk juga Anggota DPR RI, KH Maman Imanulhaq yang sejak dulu memang getol menyuarakan perlawanan terhadap kejahatan seksual.

Ia memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan UU TPKS sehingga keluar produk hukum yang komprehensif dan berperspektif korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Apalagi, kata dia, belum lama ini juga muncul kabar baik yakni pelaku pemerkosaan belasan santriwati divonis mati oleh lembaga peradilan.

Kabar itu, bersama pengesahan UU TPKS, menjadi momentum perlawanan terhadap kejahatan seksual yang begitu meresahkan.

“Saya tentunya bersyukur akhirnya RUU TPKS disahkan sebagai undang-undang. Ini bukti bahwa kita sebagai negara bangsa serius dalam upaya pemberantasan terhadap kekerasan seksual,” ucapnya, Selasa (12/4/2022).

Fraksi PKB, imbuh Kiai Maman, sejak awal konsisten memperjuangkan pengesahan UU TPKS ini.

Termasuk para srikandi Anggota DPR RI Fraksi PKB yang begitu semangat terlibat dalam pembahasan baik di parlemen maupun pada kajian publik.

Pada ujungnya, Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka ini berharap, UU TPKS bakal secara signifikan mengurangi jumlah kejahatan seksual.

Pengesahan ini, kata Kiai Maman, juga sebagai simbol perlawanan negara terhadap pelaku kekerasan seksual yang biasa menyasar perempuan dan anak-anak.

“Setelah sekian lama, saat ini kita punya payung hukum yang powerful untuk menjerat pelaku kejahatan seksual. Kita berharap semoga tidak ada lagi berita-berita tindak pidana kekerasan seksual yang menyesakkan dada,” jelasnya.

Untuk diketahui, bahwa dalam UU TPKS yang baru disahkan tersebut, setidaknya terdapat sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, salah satunya yakni pelecehan seksual verbal atau non-fisik.

Selanjutnya ada pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual dan eksploitasi seksual sementara yang terakhir yakni perbudakan seksual. (ja)


Choose A Format
Personality quiz
Series of questions that intends to reveal something about the personality
Trivia quiz
Series of questions with right and wrong answers that intends to check knowledge
Poll
Voting to make decisions or determine opinions
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals
List
The Classic Internet Listicles
Countdown
The Classic Internet Countdowns
Open List
Submit your own item and vote up for the best submission
Ranked List
Upvote or downvote to decide the best list item
Meme
Upload your own images to make custom memes
Video
Youtube and Vimeo Embeds
Audio
Soundcloud or Mixcloud Embeds
Image
Photo or GIF
Gif
GIF format