DEJABAR.ID, CIREBON – Kota Cirebon merupakan salah satu kota yang memiliki banyak sekali peninggalan bersejarah. Sekitar 73 situs dan gedung bersejarah sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Selain itu, masih banyak lagi situs yang belum ditetapkan.
Karena banyaknya cagar budaya di Kota Cirebon ini, Kepala Bidang Kebudayaan dan Kesenian DKOKP Kota Cirebon, Eddy Tohidi, mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga serta melestarikan cagar budaya yang ada di Kota Cirebon.
Hal tersebut dikarenakan cagar budaya maupun situs-situs bersejarah merupakan aset dan kekayaan yang berharga di Kota Cirebon. Cagar budaya tersebut bisa dijadikan sebagai pengembangan dan pemahaman ilmu pengetahuan dan sejarah.
“Cagar budaya merupakan aset yang berharga yang harus dijaga,” jelasnya saat ditemui awak media di Kantor DKOKP Kota Cirebon, Jalan Brigjen Dharsono (By Pass) Kota Cirebon, Senin (28/1/2019).
Karena itu, lanjutnya, untuk bisa melestarikan cagar budaya yang ada itu, Pemerintah Kota Cirebon berinisiatif membuat Perda Cagar Budaya agar bisa lestari, dibina, dikembangkan, dan bisa dipelihara.
Adapun untuk memperluas cakupan pelestarian, lanjut Eddy, pihaknya akan melakukan pencatatan secara menyeluruh dan komprehensif di Kota Cirebon. Karena, masih banyak situs, benda, atau kawasan yang belum terintervensi oleh cagar budaya.
Di samping itu, tambahnya, dia pun tak bisa memungkiri jika masih ada beberapa benda, bangunan, struktur, lokasi atau satuan ruang geografis yang memiliki arti khusus bagi masyarakat, namun tidak memenuhi kriteria cagar budaya.
“Karena itu, saya menyarankan agar masyarakat proaktif untuk mengusulkan itu sebagai cagar budaya,” pungkasnya.(Jfr)
Leave a Reply