Press ESC to close

Warga Pusakaratu akan Dapat Kompensasi Rp300-500 Ribu Selama Proyek Pembangunan Jalan Pelabuhan Patimban Berlangsung

  • December 17, 2018

DEJABAR ID, SUBANG-Pengembang Proyek pelabuhan Patimban sepakat memberikan kompensasi kepada warga yang rumahnya berjarak 50-100 meter dari lokasi pembangunan akses jalan pelabuhan Patimban.
Kompensasi itu diberikan sebagai ganti rugi atas terganggunya warga akibat adanya proyek pembanguna Pelabuhan Patimban.
“PPK 5 Patimban Kementrian PUPR serta Join Venture Perusahaan Pembagunan Akses jalan PT Shimizu, PT PP dan Bangun Cipta Karya sudah sepakat akan berikan kompensasi dampak pembangunan akses jalan kepada warga yang rumahnya berjarak 50-100 meter dari lokasi pembangunan”ujar Pengawas Lapangan proyek pembangunan Pelabuhan Patimban Febian Alexander.
Pengawas Lapangan PPK 5 Patimban dari Kementrian PUPR Febian Alexander SH mengatakan bahwa warga dengan rumah yang berada di radius sekitar 100 meter dari area pemasangan tiang pancang akan mendapat kompensasi.
“Ini kompensasi untuk kebisingan juga kebersihan,” jelas Febian
Febian menyebut untuk kompensasi yang diberikan yakni jarak rumah dalam radius 0-50 meter akan mendapat kompensasi sebesar Rp500 ribu sedangkan untuk radius 50-100 M atau bahkan lebih akan mendapat Rp300 ribu selama pembangunan dilaksanakan.
“Data sementara saat ini ada 94 rumah yang sudah kita survey, ini tidak menutup kemungkinan radius diatas tersebut juga akan terdampak. Jadi kami tetap membuka pengaduan dan akan didata lagi, ini juga ada dari Dusun lain yang belum didatangi,” ungkap Febian.
Febian melanjutkan, terkait dengan keluhan getaran tiang pancang yang dianggap warga getaranya melebihi radius 100 M, pihaknya akan melaksanakan pertemuan dengan Kementrian Perhubungan untuk membahas persoalan AMDAL tersebut. Hal itu akan dilakukan karena berkaitan dengan kondisi dilapangan juga keluhan yang disampaikan oleh warga di Desa Pusakaratu.
Sementara itu, Camat Pusakanagara Ela Nurlela mengatakan, untuk memfasilitasi keluhan warga terdampak pembangunan akses jalan, pihaknya bersama Pemerintah Desa terus melakukan koordinasi dan pendekatan terhadap pengusaha juga PPK 5 Patimban Kementrian PUPR.
“Koordinasi dan diskusi dilapangan terkait rumah retak dan roboh dikosongkan selama pembangunan berjalan terus juga untuk kompensasi juga kita usahakan tentunya,” jelas Camat Ela.
Selain itu, Camat Ela juga ingin agar selama pengerjaan proyek jalan di wilayah Desa Pusakaratu yang berjalan sekitar 5 bulan bisa menyerap tenaga kerja.
“Tenaga kerja dimanfaatkan oleh pengusaha, memanfaatkan SDM yang terkena dampak, terus apabila da rumah yang roboh dan retak itu dibangun kembali pasca pemancangan selesai, intinya SDM dimanfaatkan dan masyarakat tidak dirugikan,” ucap Ela.
Dengan begitu, aktivitas pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Patimban akan kembali dilaksanakan. Baik PPK maupun Kontraktor Perusahaan juga sepakat selain kompensasi yang diberikan pada rumah yang retak atau roboh serta beragam dampak lingkungan, apabila pengerjaaln telah selesai dan ada rumah yang roboh dan retak akan segera diperbaiki dan dibangun kembali seperti semula. Rencananya dalam waktu yang tidak terlalu lama kompensasi tersebut juga akan segera dicairkan.(Ahy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *