Press ESC to close

Dalam Sepekan, 4 Kasus Kejahatan Jalanan di Majalengka Berhasil Diungkap

  • February 10, 2022

MAJALENGKA,- Dalam sepekan di bulan Februari, Satreskrim Polres Majalengka, berhasil mengungkap empat kasus kejahatan jalanan dengan mengamankan tersangka sebanyak delapan orang.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir mengatakan, dari empat kasus yang terungkap, polisi pun berhasil memenjarakan pelaku kejahatan untuk diadili.

“Ini sebagai pertanggungjawaban perbuatan mereka (para tersangka) atas tindak pidananya,” ungkap Edwin Affandi, saat konferensi pers, di Mapolres Majalengka, Kamis (10/2).

Kedelapan pelaku kejahatan jalanan tersebut, dalam kasus Curas, Curat dan Curanmor (C3) serta kasus pengeroyokan berhasil diungkap dalam waktu sepekan ini. Dari beberapa kasus yang berhasil diungkap, mereka beraksi di lokasi yang berbeda.

Edwin menjelaskan, untuk kasus pencurian Curat dan Curanmor sendiri, terjadi di wilayah Kecamatan Dawuan. Sedangkan, Curas di TKP wilayah Kecamatan Kadipaten dan Ligung. Sementara untuk kasus pengeroyokan terjadi di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

“Saat ini para tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Akibat perbuatannya, ditegaskan Edwin, Curat dan Curanmor akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Sedangkan, untuk pelaku kasus Curas, akan dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Untuk para pelaku pengeroyokan sendiri akan kita jerat Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksumal 9 tahun penjara,” jelas pimpinan Polres Majalengka, saat konferensi pers terkait tindak pidana kejahatan jalanan yang berhasil diungkap dalam sepekan terkahir ini. (jaja)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *