Press ESC to close

BPKAD Akui Jumlah Aset Pemprov Jabar Melimpah Tapi 'Lumayan' Sulit Dikelola

  • May 2, 2019

DEJABAR.ID, BANDUNG-Saat ini, jumlah aset dan barang milik Pemerintah Jawa Barat sangat banyak dan proses pengamanan serta pengelolaannya lumayan sulit.
Hal itu disampaikan oleh Junaidi selaku Sekretaris BPKAD Jabar saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegro, dalam Jabar Punya Informasi, Kamis (2/5/2019).
“Data kita per tahun 2018 ada 30 triliun nilai aset kita dan 5jt item. Ini yang menjadi tugas kita untuk mengamankan dan mengelolahnya,” ujarnya.
Junaidi menjelaskan dari semua aset yang ada ini ada 49% merupakan aset tanah. Hal ini juga yang membuat isu tanah menjadi fokus utama pemerintah.
Sejauh ini dalam pengamanan tanah ada tiga hal yang sudah diterapkan . Pertama, pencatatan fisik. Tanah akan dicatat dalam inventaris buku. Kedua, adanya hukum sertifikasi. Sementara ketiga ada penanganan anitrasi.
“Masalah tanah bersertifikat ada 4.454 bidang tanah yang menjadi target kita untuk mendapatkak sertifikat. Dan per tahun ini sudah ada 300 sertifikat yang sudah terealisasi. Sisanya akan kita targetkan selesai sampai 2022-2023,” lanjutnya.
Dalam proses membuat sertifikat cukup rumit dan memiliki satu problema yang khsusus yaitu kepemilikan sebelumnya.
Pasalnya, banyak tanah dan bangunan yang merupakan hasil pemberian yang sudah ada pada zaman sebelum kemerdekaan ataupun sesudah. Otomatis bukti kepemilikan sebelumnya sangat sulit untuk dicari karena sudah berpuluh-puluh tahun.
“Masalah kepemilikan sebelumnya ini menjadi problema. Contohnya saja Gedung Sate zaman dulu ini sudah ada bahkan saya masih kecil. Jadi sangat susah untuk mencari tahu bukti kepemilikan sebelumnya,” tambahnya lagi.
“Ke depannya apabila masalah ini sudah kelar tanah-tanah yang dimiliki oleh pemerintah akan kita proses agar dapat dimanfaatkan pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, Sapta, selaku Kasatpol PP, mengatakan dalam upaya pengamanan aset negara Satpol PP yang memiliki tugas pengamanan.
“Kita selaku Satpol PP yang merupakan organisasi yang berada di bawah pak Gubernur menertibkan aset yang sebenarnya dimiliki oleh pemerintah namun dimiliki juga oleh orang lain,” ujarnya.
Sapta menjelaskan dalam penanganan ke lapangan ada beberapa tindakan yang dilakukan.
Pertama, preventif yang melalui mediasi dan negoisasi. pada bagian ini warga baik itu yang memiliki jabatan di pemerintah atau tidak yang mengaku tanah negara merupakan haknya akan diajak bermediasi mengenai penjelasnnya. Kedua, melalui Represif non Yudisia yaitu melakukan teguran dan surat panggilan satu, dua dan tiga. Ketiga, Represif Yudisia dengan memberitakan batas waktu dan melakukan uoaya paksa melalui putusan andil.
“Kalau dilapangan ada indikasi yang menguasai tanah tanpa izin seperti ini caranya,” tutupnya.(Eca)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *