DEJABAR.ID, BANDUNG- Sesuai dengan Perwal atau Peraturan Walikota No. 315 tahun 2017 tentang pelarangan merokok, Pemerintah Kota Bandung Menetapkan KTR atau Kawasan Tanpa Rokok.
Rita selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung mengatakan ada beberapa titik yang sudah menerapkan KTR yaitu Hotel, Restoran, Cafe dan Sekolah. “Kalau Sekolah yang sudah KTR 100% SMA Taruna Bakti dan SMP 3 Kota Bandung,” ujar Rita. kepada reporter Dejabar.id, Kamis (22/11/2018).
Syarat KTR yaitu harus memiliki Zona Rokok yang disediakan, tidak memiliki warung disekitar yang menjual rokok dan memiliki tulisan atau larangan merokok. Pemkot mengajak beberapa stakeholder yang diantaranya Keminfo, para ASN, SKPD untuk menjadi satgas memantau pelaksanaan KTR.
“Para Satgas akan melakukan sidak ke titik-titik yang sudah ditentukan,” lanjutnya.
Target kedepannya ada 171 titik yang menjadi tujuan utamanya dan hingga kini hanya 133 titik yang sudah disentuh. Namun sangat disayangkan hingga kini belum ada sanksi yang berlaku bagi para perokok.
“Kalau sanksi yang signifikan belum ada, tapi tahun depan target kita ada Perda yang memuat sejumlah sanksi, doakan saja biar berjalan lancar,” katanya.
Di samping itu Pemkot Bandung juga memberikan pelayanan untuk para perokok yang ingin berhenti merokok. Salah satunya adalah menyediakan Mobil Kekasih yang memberikan konsultasi gratis kepada para perokok.
Mobil Kekasih ini selalu ada setiap hari Minggu pagi di Jalan Dewisartika dan Taman Cikapayang. Konsultasi ini bertujuan untuk para masyarakat yang ingin meminta bantuan ketika dirinya ingin lepas dari rokok. Selain Mobil ada beberapa Puskesmas yang menyediakan konsultasi gratis seperti Puskesmas Ibrahim Adjie, Puskesmas Puter dan Puskesmas Garuda.
“Buat para perokok jika ingin merokok, merokoklah di tempat yang sudah ditentukan dan ingat perokok aktif sama halnya dengan perokok pasif,” tutupnya.(Eca)