DEJABAR.ID, MAJALENGKA-Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D. Mardiana, dengan tegas melarang pihak sekolah menjual buku-buku mata pelajaran kepada siswanya.
Menurut wakil bupati Majalengka itu, di masing-masing sekolah di Kabupaten Majalengka sudah ada bantuan buku-buku mata pelajaran. Baik dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Daerah.
“Maka kami tegaskan pihak sekolah dilarang menjual buku kepada siswa-siswinya. Apapun alasannya, karena itu sudah menyalahi aturan,” ungkap Tarsono, saat membuka konferensi kerja PGRI Kabupaten Majalengka ke-1 tahun 2019, di Aula PGRI Majalengka, Rabu (26/02/2019).
Bupati menjelaskan, larangan jual buku mata pelajaran ke para siswa tersebut, juga sekaligus sudah sesuai menjadi program 100 hari kerja Bupati dan wakil Bupati Majalengka.
“Buku-buku mata pelajaran ini yang telah kami sediakan, bertujuan untuk mempermudah para peserta didik dan mengurangi beban orangtua tanpa harus membeli buku dan buku-buku bantuan tersebut, tersedia di perpustakaan dan bisa dipinjam oleh para siswa-siswi kapan pun,” ungkapnya.
Selain itu, Tarsono juga menegaskan, pihak sekolah atau guru tidak boleh memanfaatkan proses belajar-mengajar sebagai upaya mengeruk keuntungan melalui penjualan buku-buku mata pelajaran kepada siswa dan siswi.
“Tidak hanya di sekolah negeri saja, tapi juga sekolah swasta. Sekolah harus mempergunakan buku-buku mata pelajaran bantuan yang sudah disediakan di perpustakaan,” imbuhnya.
Wabup berpesan, kepada PGRI yang merupakan wadah para guru untuk bisa memberikan pendidikan yang berkualitas dan mutu yang bagus, supaya anak didik bisa menjadi interpriner dan setelah lulus nanti dapat menjadi wirausaha.(jja)
Leave a Reply