Press ESC to close

Progam BPNT Berubah Jadi BST, Kadinsos : KPM BST Bebas Belanja Apa Saja

  • February 28, 2022

PANGANDARAN, DEJABAR.ID – Perubahan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ke Bantuan Sembako Tunai (BST) jadi perhatian khusus Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran.

Kepala Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman mengatakan, BST saat ini yang semula BPNT secara teknis tidak terjadi perubahan yang rumit.

“Kalau dulu waktu program BPNT belanja diarahkan ke e-warung, sekarang setelah jadi program BST Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bebas membeli barang dimana saja sesuai jenis barang yang sudah ditentukan,” ujarnya kepada DEJABAR.ID Senin 28 Februari 2022.

Wawan menambahkan, seluruh pihak tidak boleh mengarahkan KPM penerima BST untuk belanja kesalahsatu tempat, KPM bebas membeli barang dimana saja dengan catatan ada nota pembelian.

“Uang BST peruntukannya dibelanjakan ke jenis barang seperti karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral,” tambahnya.

Dijelaskan Wawan, berdasarkan pernyataan Menteri Sosial Republik Indonesia bahwa teknis penyaluran anggaran Bantuan Sosial pada pagu tahun 2021 masih ada yang harus disalurkan dan terealisasi di tahun 2022.

“Perubahan BPNT ke BST itu untuk percepatan laju pertumbuhan ekonomi, sehingga sirkulasi transaksi dan perputaran uang terus bergulir,” jelas Wawan.

Wawan mengaku mendapat laporan dilapangan berbagai jenis persoalan, namun pihak Dinsos PMD tetap berpegang pada aturan dan juknis yang berlaku.

“Inpormasi bohong kerap terjadi dilapangan, beberapa KPM ditakut-takuti jika tidak belanja ke salah satu tempat akan dicoret kepesertaan BST padahal itu hoax,” tutur Wawan.

Wawan menegaskan, peserta KPM BST yang dicoret jika uang itu dipake belanja diluar ketentuan.

“Pokoknya itu uang BST harus dibelikan jenis karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin dan mineral,” tandasnya. (dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *