Press ESC to close

Pembangunan Gedung KUA Kecamatan Pangandaran Telan Rp1,6 Miliar

  • May 16, 2019

DEJABAR.ID, PANGANDARAN -Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menelan anggaran sekitar Rp1,6 miliar.
Proses pembangunan gedung yang dibiayai dari Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN) telah memasuki tahapan perencanaan pembangunan. Hal tersebut dikatakan oleh Analis Perencanaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, Asep Dadi Darmadi, Kamis (16/05/2019).
Asep menyebutkan terkait anggaran pembangunan gedung KUA Kecamatan Pangandaran masih menungu pencairan dan baru ditahap perencanaan yang nominalnya sebesar Rp50.800.000 untuk tahapan perencanaannya. Dan
proses tahapan pembangunan nantinya dilakukan oleh tiga CV yang akan berperan.
“Jadi kalau misalnya kita membangun gedung pemerintahan itu ada tiga CV yang berperan, pertama CV Perencana, kedua CV Fisik dan ketiga yakni CV Pengawasan, nah yang sekarang baru tahap CV Perencana yang tugasnya membuatkan site map (gambar) RAB dan alokasi-alokasi anggaran untuk pembangunannya, ” ujarnya kepada Dejabar.id, Kamis ((16/05/2819).
Ditahap kedua nanti, kata dia, baru menuju ke proses penentuan pemenang fisik, sementara untuk di pelaksanaan fisik karena ini anggrannya lebih dari Rp 200 juta maka harus di pelelangan umum.
“Sementara dalam proses lelang bangunan saat ini masih dalam tahap verifikasi dna masih menunggu user admin yang sedang diverifikasi di pusat jadi belum bisa diadakan proses pelelangan. Jadi belum ada CV untuk pemenang di fisik karena anggaram untuk fisik sebesar Rp1,050.000.000,” tutur Asep.
Asep menerangkan secara total anggaran untuk pembangunan balai nikah dan manasik haji Kecamatan Pangandaran yang senilai Rp1, 6 miliar. Untuk bangunan fisik senilai Rp1,4 miliar dan Rp200 juta untuk mebeuler dan itu dipastikan selesai di awal tahun 2020 dan siap digunakan.
“Insya allah selesai ditahun anggaran 2019, jadi Oktober dedlinenya harus sudah serah terima bangunan, sementara itu dari bulan Oktober sampai dengan Desember baru menuju tahap mebeuler,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam, Nana Supriatna menambahkan, pembangunan gedung balai nikah dan manasik haji dibangun dengan kontruksi bangunan dua lantai.
“Kemarin kita sudah melakukan MOU dengan pihak Kejari Ciamis terkait pendampingan hukum, nantinya di segala aspek kegiatan dan sebagai bentuk komunikasi antar lembaga pemerintah agar dalam semua tahapan proses pembangunan sesuai aturan,” akunya.
Menurut Nana, KUA sebagai garda terdepan Kementerian Agama harus terintegrasi dengan seluruh kegiatan bukan hanya domain pada aspek kepenghuluan saja akan tetapi aspek layanan yang lain seperti melaksanakan manasik haji.
“Pembangunan gedung yang dibiayai oleh SBSN baru ada dua KUA Kecamatan yang telah diusulkan, salah satunya KUA Kecamatan Pangandaran yang akan dibangun tahun ini,” sebut Nana.
Nana menyampaikan, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat juga disebut Sukuk Negara adalah surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah.
“SBSN atau sukuk negara ini adalah suatu instrumen utang piutang tanpa riba sebagaimana dalam obligasi, di mana sukuk ini diterbitkan berdasarkan suatu aset acuan yang sesuai dengan prinsip syariah,” pungkasnya.(dry)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *