DEJABAR.ID, PANGANDARAN-Sebanyak 634 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa jabatan 2019-2025 resmi dilantik oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata di gedung Islamic Center Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (04/04/2019).
Pelantikan ratusan anggota BPD dari 93 Desa se-Kabupaten Pangandaran tersebut di hadiri oleh Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari, Ketua DPRD Pangandaran Iwan. M. Ridwan, Wakil Ketua DPRD Adang Sudirman, Pj Sekda Suheryana, Asda I, II dan Asda III, para Kepala Dinas, Camat, Perwakilan BPD yang lama, Forum Konsultasi BPD,
93 Kepala Desa dan tamu undangan lainnya.
Bupati Jeje mengatakan, anggota BPD itu merupakan bagian dari Pemerintah Desa agar mereka itu bermusyawarah.bergotong royong dan mampu dengan tugas sesuai fungsinya yaitu membangun desa.
“Nawacita pak Presiden caranya sudah bener membangun dari pinggiran, Dana Desa (DD) setiap tahunnya ditingkatkan, nach saya minta mereka (BPD) fokus jangan terlalu banyak cukup dua atau tiga fokus saja, kita aja yang triliunan dengan fokus empat saja kewalahan,” ujar Jeje kepada wartawan usai prosesi pengambilan sumpah ratusan anggota BPD masa jabatan 2019-2025 di gedung Islamic Center Kecamatan Cijulang. Pangandaran, Kamis (04/04/2019).
Jeje menyebutkan, Anggota Badan Permusyawaratan Desa berfungsi sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat serta unsur Pemerintahan Desa merupakan wujud demokrasi.
“Untuk saudari Erni Kartini kini telah ditetapkan sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada Desa Mekarwangi Kecamatan Langkaplancar berdasarkan Keputusan Bupati Pangandaran Nomor l4l.l/Kpts.12-Huk 2017 tentang Pemberhentian dan Peresmian Pengganti Antar Waktu anggota BPD Desa Mekarwangi Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran, karen anggota yang dulut telah mengundurkan diri dari keanggotaannya,” tuturnya.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, kata Jeje, maka perlu menetapkan Pcmberhentian dan Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada Desa Mekarwangi.
“Yang PAW Masa Bhakti nya 2015-2020, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati, sedangkang yang lainnya masa jabatannya periode 2019-2025,” terang Jeje.
Jeje berpesan kepada BPD yang baru saja dilantik untuk fokus kepada ketiga poin jangan sampai kemana-mana, sehingga nanti dana desa bisa diformasikan dengan gotongroyong tentu akan lebih baik.
“Kalau biasanya kan di proyekan angka 200 atau 300 meter, tapi dengan pola gotongroyong bisa 1 kilo meter, tapi tentu kebijakan tersebut harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Jeje menyampaikan kinerja anggota BPD yang lama sangat bangus kinerjanya dan paham dengan undang-undang desa, BPD yang sekarang lahir dari undang-undang desa, dan mereka cukup memahami itu.
“Disana sini ada kekurangan sudah pasti, dan itu menjadi evaluasi kita dalam rangka pembinaan, karena kewajiban kita juga memberikan pembinaan,” paparnya.
Harapan saya, kata Jeje, para anggoga BPD dan Kepala Desa jangan sampai ada pertengkaran, tidak akur, silih jatuhkan, atau sebagainya, apa-apa harus di musyawarahkan, kritik saran yang sipatnya membangun harus tetap menjadi bagian mengambil keputusan, “pungkasnya.(dry)